Digitalisasi Akselerasi Perubahan Regulasi Pemajakan Global
Otoritas pajak global perlu segera mengakselerasi perubahan regulasi pemajakan guna menangani model bisnis digital yang membutuhkan transparansi dan pertukaran data lintas negara. Senior Advisor TaxPrime Machfud Sidik menegaskan, digitalisasi telah mengubah operasi serta model bisnis yang menghasilkan perputaran nilai tanpa batas.
“Inovasi teknologi dan pertumbuhan internet telah sangat memengaruhi hubungan perdagangan, proses produksi dan produk, serta organisasi perusahaan. Ekonomi digital memiliki beberapa elemen kunci, seperti ekspansi besar-besaran aset tidak berwujud, penggunaan data secara intensif terutama data pribadi dan penerapan model bisnis multiaspek secara luas yang mengeksploitasi eksternalitas nilai aset bebas. Hal ini menyiratkan ekonomi digital bergerak dalam dua perspektif, dematerialisasi operasi dan fragmentasi fungsi, aset, dan risiko ekonomi,” ungkap Machfud Sidik dalam acara International Tax Conference 2022, di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dikutip Pajak.com (14/12).
Untuk menghadapi kondisi itu, Organization for Economic Co-operation and Development (OECD)/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) menginisasi dua pilar yang akan mengubah lanskap pemajakan global. Pilar I, berisi penentuan nexus pemajakan tanpa persyaratan kehadiran fisik. Sayangnya, ketentuan Pilar I ini belum mencapai konsensus dan masih menjadi pembahasan utama di pelbagai forum dunia, termasuk Presidensi G20 Indonesia. Sementara, Pilar 2, mengatur penerapan tarif pajak minimum global sebesar 15 persen kepada perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas 750 juta euro.
“BEPS mencerminkan perhatian khusus OECD terhadap digitalisasi ekonomi global. OECD ingin menciptakan pendekatan terpadu terhadap perpajakan global di abad ke-21 yang mengurangi praktik BEPS sambil menghindari pajak berganda. Ini telah mengembangkan pendekatan dua pilar sebagai tanggapan,” ujar Ahli Kebijakan Pajak dan Fiskal Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) ini.
Bahkan, sembari menuggu dua pilar disepakati, OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS merekomendasikan otoritas pajak di seluruh dunia untuk memasukkan barang digital ke dalam kerangka skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Indonesia pun mengadopsi rekomendasi OECD itu, yakni menerapkan PPN untuk impor barang dan jasa digital yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Dengan mengadopsi (rekomendasi) dari OECD, Indonesia telah melaporkan akumulasi penerimaan sebesar Rp 3,5 miliar selama 2020 sampai kuartal I-2021 dari barang dan jasa digital. Ini tidak heran, karena penetrasi internet di Indonesia meningkat dari 69,5 persen dari populasi sebelum pandemi menjadi 80 persen pada tahun 2021. Ada tambahan 21 juta konsumen digital baru. Sektor e-commerce Indonesia tumbuh sebesar 52 persen, dengan konsumsi media on-line dan pemesanan makanan secara on-line 48 persen dan jasa transportasi 36 persen,” urai Machfud Sidik.
Pajak.com mencatat, berdasarkan data DJP, pemerintah telah menunjuk 134 pelaku usaha melalui sistem elektronik (PMSE) untuk memungut PPN dan menghasilkan penerimaan sebesar Rp 9,66 triliun hingga November 2022. Secara rinci, penerimaan itu, meliputi penerimaan PPN sektor digital pada 2020 senilai Rp 731,4 miliar; Rp 3,90 triliun setoran pada 2021, dan Rp 5,03 triliun di 2022.
Di sisi lain, Machfud mengapresiasi DJP juga gencar meningkatkan pelayanan administrasi perpajakan berbasis on-line untuk menciptakan ekosistem kepatuhan. Upaya itu menjadi benang merah dalam program Reformasi Jilid III.
“DJP juga sudah punya sendiri strategi reformasi yang mengutamakan penyusunan regulasi yang tepat untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui penegakan dan peningkatan pelayanan Wajib Pajak, dan dengan meningkatkan kapasitas organisasi,” ujar Dirjen Pajak periode 2000-2001 ini.
Kendati demikian, Machfud menekankan, ekonomi digital tetap masih menjadi tantangan utama bagi Indonesia dan otoritas pajak global lainnya, selama dua pilar OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS belum dapat diimplementasikan.
“Perombakan aturan nexus dan aturan alokasi laba dalam perpajakan internasional merupakan titik awal yang diperlukan. Dari perspektif pemerintah dan perusahaan, penerapan solusi multilateral OECD/G20 Inclusive Framework akan meningkatkan biaya kepatuhan sekaligus memberikan kepastian pajak. Namun, untuk memastikan penerapan yang tepat, diperlukan upaya untuk meningkatkan kerangka kerja pajak dan praktik perpajakan saat ini. Yurisdiksi perlu mengembangkan undang-undang domestik dengan proses tinjauan multilateral,” jelasnya.
sumber: https://www.pajak.com/pajak/digitalisasi-akselerasi-perubahan-regulasi-pemajakan-global/
“Selamat Datang di Masa Depan”
PT. Sumber Raya Data Solusi
Smart Way to Digital Solutions
Bidang Usaha / Jasa :
- Jasa Digital Marketing (DIMA)
- Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
- Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
- Pembuatan Masterplan system berbasis komputasi
- Internet Of Thing (Smart Home dan Smart Office)
- Pembuatan dan Pengembangan Aplikasi Antar Platfrom
- Konsultan Aplikasi MicroBanking beserta Implementasinya
- Pembuatan dan pengembangan infrastruktur jaringan internet
- Pembuatan dan manajemen jaringan komputer
- Pengadaan Hardware Komputer
- Jasa Maintenance jaringan computer
Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070
0705 / 0811 1085 705
Email:
info@sumberrayadatasolusi.co.id
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
Jasakonsultankeuangan.co.id
Sumber Raya Data Solusi menyediakan layanan teknologi informasi.menyadari bahwa industri digital sedang berkembang pesat. maka PT. Sumber Raya Data Solusi siap bersaing terutama dalam bidang digital marketing. Dan untuk unggul di industri digital PT. Sumber Raya Data Solusi mencoba segalanya. di mana teknologi & kreativitas menyatu menjadi strategi digital.
#sumberrayadatasolusi #SRDS #digitalmarketingSRDS #teknologidigital #strategidigital #socialmediamarketing #marketing #marketingdigital #digital #SEO #socialmedia #business #marketingstrategy
9 Comments
Otoritas pajak global perlu segera mengakselerasi perubahan regulasi pemajakan guna menangani model bisnis digital yang membutuhkan transparansi dan pertukaran data lintas negara.
#sumberrayadatasolusi #SRDS #digitalmarketingSRDS #teknologidigital #strategidigital #socialmediamarketing #marketing #marketingdigital #digital #SEO #socialmedia #business #marketingstrategy
Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705
BEPS mencerminkan perhatian khusus OECD terhadap digitalisasi ekonomi global. OECD ingin menciptakan pendekatan terpadu terhadap perpajakan global di abad ke-21 yang mengurangi praktik BEPS sambil menghindari pajak berganda. Ini telah mengembangkan pendekatan dua pilar sebagai tanggapan
#sumberrayadatasolusi #SRDS #digitalmarketingSRDS #teknologidigital #strategidigital #socialmediamarketing #marketing #marketingdigital #digital #SEO #socialmedia #business #marketingstrategy
Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705
DJP juga sudah punya sendiri strategi reformasi yang mengutamakan penyusunan regulasi yang tepat untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui penegakan dan peningkatan pelayanan Wajib Pajak, dan dengan meningkatkan kapasitas organisasi
#sumberrayadatasolusi #SRDS #digitalmarketingSRDS #teknologidigital #strategidigital #socialmediamarketing #marketing #marketingdigital #digital #SEO #socialmedia #business #marketingstrategy
Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Machfud mengapresiasi DJP juga gencar meningkatkan pelayanan administrasi perpajakan berbasis on-line untuk menciptakan ekosistem kepatuhan. Upaya itu menjadi benang merah dalam program Reformasi Jilid III.
#sumberrayadatasolusi #SRDS #digitalmarketingSRDS #teknologidigital #strategidigital #socialmediamarketing #marketing #marketingdigital #digital #SEO #socialmedia #business #marketingstrategy
Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Perombakan aturan nexus dan aturan alokasi laba dalam perpajakan internasional merupakan titik awal yang diperlukan. Dari perspektif pemerintah dan perusahaan, penerapan solusi multilateral OECD/G20 Inclusive Framework akan meningkatkan biaya kepatuhan sekaligus memberikan kepastian pajak.
#sumberrayadatasolusi #SRDS #digitalmarketingSRDS #teknologidigital #strategidigital #socialmediamarketing #marketing #marketingdigital #digital #SEO #socialmedia #business #marketingstrategy
Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Tren Perubahan: Digitalisasi Berperan dalam Akselerasi Regulasi Pemajakan Global” Komentar: Artikel ini membahas tentang tren perubahan dalam regulasi pemajakan global yang dipicu oleh digitalisasi. Perubahan ini menjadi penting mengingat berbagai transaksi digital yang menembus batas negara.
#JasaKonsultasiKeuangan
#JasaSolusiKeuangan
#JasaKeuanganBisnis
#JasaManajemenKeuangan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Transformasi Regulasi Pemajakan: Digitalisasi sebagai Pendorong Utama Perubahan” Komentar: Digitalisasi telah menjadi pendorong utama dalam transformasi regulasi pemajakan global. Pasal ini bagaimana penggunaan teknologi mempengaruhi tata cara dan kebijakan pemajakan di tingkat internasional.
#JasaKonsultasiKeuangan
#JasaSolusiKeuangan
#JasaKeuanganBisnis
#JasaManajemenKeuangan
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Menyesuaikan Diri: Digitalisasi Mendorong Negara-negara Hadapi Perubahan Pemajakan Global” Komentar: Artikel ini menggambarkan bagaimana negara-negara harus menyesuaikan diri dengan digitalisasi untuk menghadapi perubahan dalam regulasi pemajakan global. Penting bagi pemerintah untuk responsif dalam mengatasi tantangan ini.
#JasaPengelolaanKeuangan
#JasaPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiInvestasi
#JasaKonsultasiPajak
#JasaKonsultasiBisnis
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Kerjasama Antar Negara: Mengatasi Tantangan Pemajakan Digital dengan Digitalisasi” Komentar: Digitalisasi dapat menjadi solusi dalam mengatasi tantangan pemajakan digital di tingkat global. Kerjasama antar negara dalam menerapkan regulasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi menjadi kunci dalam menangani isu ini secara efektif.
#JasaPengelolaanKeuangan
#JasaPerencanaanKeuangan
#JasaKonsultasiInvestasi
#JasaKonsultasiPajak
#JasaKonsultasiBisnis
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705